GENOTA.ID – Sudah siapkah Anda menjalani hidup dengan kenormalan baru atau new normal? Istilah new normal ini tengah menjadi pembicaraan setelah banyak negara yang memilih untuk menerapkan aturan new normal agar kehidupan sosial dan perekonomian bisa berjalan. Alasannya, jika kita menunggu vaksin dan obat Covid-19 ditemukan baru berkegiatan di luar rumah, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih dalam baik dalam ekonomi maupun kehidupan sosial. Pasalnya, kita tidak tahu kapan vaksin Covid-19 akan ditemukan. Bagaimanakah panduan new normal?
Itu sebabnya, pemerintah Indonesia sendiri telah menyatakan bahwa kehidupan harus berjalan meski Covid-19 ada di sekitar kita. Sehingga, pemerintah pun menyarankan kita agar berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19. Untuk itu, siap tidak siap, kita perlu menyiapkan diri menjalani sejumlah panduan dan protokol ketika beraktivitas. Panduan atau protokol kesehatan ini akan menjadi kebiasaan-kebiasaan baru yang akan kita jalani setiap harinya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, namun tetap bisa produktif.
Apa itu New Normal?
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Dalam new normal, prinsip utamanya adalah penyesuaian pola hidup. Penyesuaian itu di antaranya protokol yang harus ditetapkan disesuaikan dengan kondisi tempat kerja, lokasi publik, dan sebagainya. Selain itu, tetap mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta menerapkan gaya hidup sehat.
Panduan new normal yang perlu diketahui.
Pemerintah telah mempersiapkan beberapa panduan menuju new normal. Pelajari beberapa ketentuan dalam panduan, sehingga Anda bisa berperan aktif memantau apakah tempat bekerja Anda sudah menerapkannya untuk kepentingan bersama.
Panduan yang telah dikeluarkan pemerintah di antaranya:
Panduan new normal di tempat kerja perkantoran dan industri.
Panduan mengenai aturan new normal di tempat kerja diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020. Seperti dipublikasi dalam situs Kementerian Kesehatan, berikut
beberapa aturan new normal di tempat kerja yang ditetapkan:
1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Sebelum masuk kerja, diterapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur, yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.
3. Bagi sistem kerja shift, diminta untuk meniadakan shift 3, yakni waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, jika memungkinkan. Jika tetap memberlakukan shift 3, maka yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, dengan cara:
-Memastikan kebersihan tempat kerja
-Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
-Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
-Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
-Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dan lain-lain.
7. Menerapkan physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja, dengan mengadakan pengaturan meja kerja atau workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan lain-lain).
Panduan new normal di sektor jasa dan perdagangan
Protokol new normal yang juga telah disiapkan pemerintah adalah panduan untuk sektor jasa dan perdagangan. Protokol ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan.
Aturan new normal bagi penyelenggara sektor jasa dan perdagangan diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Anda juga penting mengetahui protokol ini. Mengapa? Jika akan mendatangi pusat perbelanjaan, restoran, stasiun, terminal, atau bandara, Anda bisa melihat apakah penyelenggara jasa telah menerapkan aturan pencegahan penularan COVID-19 berdasarkan aturan new normal.
Aturan itu di antaranya:
Bagi penyelenggara/pelaku usaha sektor jasa dan perdagangan
-Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik
-Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
-Memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
-Pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk. Pekerja dengan suhu >37,30 derajat Celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
-Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
-Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.
-Mencegah kerumunan.
Ada pula peraturan bagi pekerja dan pelanggan atau konsumen yang harus dipatuhi terkait sektor jasa dan perdagangan. Aturan selengkapnya bisa Anda akses di sini: Panduan New Normal di Sektor Jasa dan Perdagangan.
Persiapan menghadapi new normal
Lalu, apa yang harus kita persiapkan menghadapi kehidupan kenormalan baru? Secara pribadi, persiapkan mental untuk menerima segala perubahan kebiasaan yang akan terjadi. Semua orang diminta berperilaku hidup sehat dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang selama ini sering didengungkan.
Protokol pencegahan itu di antaranya:
1. Selalu menggunakan masker jika bepergian ke luar rumah.
2. Memahami etika batuk.
3. Tidak ke luar rumah jika tak memiliki kepentingan mendesak.
4. Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 60%.
5. Tidak bertukar barang dengan orang lain di tempat kerja, misalnya membawa piring, gelas, dan sendok sendiri.
6. Menghindari kerumunan.